'/> Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pegawai Negeri Sipil

Info Populer 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka m PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui ASN terdiri dari dua komponen, yakni profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil (PNS) dan  pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah. PP ini khusus mengatur perihal PNS-nya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  pengelolaan pegawai  negeri  sipil  untuk  menghasilkan  pegawai  negeri sipil  yang  profesional,  memiliki  nilai  dasar,  etika  profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu apa saja yang diatur dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS ; pengadaan PNS;  pangkat dan Jabatan PNS; pengembangan karier PNS; referensi karier PNS; promosi PNS; mutasi PNS; penilaian kinerja PNS; penggajian dan tunjangan PNS; penghargaan PNS; disiplin PNS; pemberhentian PNS; jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS; dan kontribusi PNS.


PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  terkait pengadaaan atau Rekrutmen PNS/CPNS
·          Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
·          Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun  dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden
·          Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, sanggup melaksanakan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
·          Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK sehabis ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
·          Masa percobaan yaitu 1 tahun  dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
·          PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & hukum kepegawaian  kecuali yang harus mengucapkan janji

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian PNS
·          Pemberhentian atas usul sendiri
·          Pemberhentian alasannya yaitu mencapai batas usia pensiun
·          Pemberhentian alasannya yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
·          Pemberhentian alasannya yaitu tidak cakap jasmani dan/ atau rohani
·          Pemberhentian alasannya yaitu meninggal dunia, tewas, atau hilang
·          Pemberhentian alasannya yaitu melaksanakan pemberhentian alasannya yaitu melaksanakan
·          Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/ penyelewengan
·          Pemberhentian alasannya yaitu pelanggaran disiplin
·          Pemberhentian alasannya yaitu mencalonkan menjadi pejabat negara yang dipilih
·          Pemberhentian alasannya yaitu menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
·          Pemberhentian alasannya yaitu tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
·          Pemberhentian alasannya yaitu hal lain

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian Sementara sebagai PNS
·          Pemberhentian Sementara alasannya yaitu diangkat menjadi pejabat negara
·       Pemberhentian Sementara alasannya yaitu diangkat menjadi komisioner/anggota lns
·       Pemberhentian Sementara alasannya yaitu ditahan alasannya yaitu menjadi tersangka tindak pidana


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
·          PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·          Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari bau tanah PNS diberikan sebagai kontribusi kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas dedikasi PNS.
·          Jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah yang diberikan dalam kegiatan jaminan sosial nasional.
·          Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
·          Jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
a)       PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya yaitu meninggal dunia;
b)       PNS yang diberhentikan dengan hormat atas usul sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun;
c)        PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya yaitu mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Cuti PNS. Jenis cuti PNS yaitu sebagai berikut:
a.        Cuti Tahunan;
b.        Cuti Besar;
c.        Cuti Sakit;
d.        Cuti Melahirkan;
e.        Cuti Karena Alasan Penting;
f.         Cuti Bersama;
g.        Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Berikut ini Naskah Lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil




Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil -----DISINI---

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil supaya bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



Advertisement

Iklan Sidebar